Kumpulan Cerita Horor Di Dunia Nyata Dan Dunia lain.

Agenreferralpoker | Kumpulan daftar nama agen judi domino poker online terpercaya





Selasa, 04 Juli 2017


3 Oknum guru di SMP Negeri 3 jepara diperiksa atas dugaan kasus pungutan liar pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Polres Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menyampaikan pihaknya menindak lanjuti adanya laporan pungli di sekolah saat proses penerimaan siswa baru.

"Kami lakukan operasi tangkap tangan dan menyita barang bukti yang ditemukan di sekolah tersebut. Mulai dari buku berisi catatan daftar nama siswa atau wali siswa beserta jumlah uang yang disetor serta uang senilai Rp 62,5 juta," ujar Yudianto.

Ditambahkannya, ada 3 Oknum guru itu adalah R, LA dan FK. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dasar hukum atas pungutan biaya bagi orangtua calon siswa.

Menurut Kapolres, jumlah total pungli tersebut adalah Rp 62,5 juta. Adapun, orang tua siswa yang telah menyerahkan uang kepada oknum guru sebanyak 25 orang.

"kita masih mendalami peran masing-masing-masing pelaku. Hingga saat ini ada 12 orang terperiksa. Selain itu kita akan memanggil dinas terkait. Saat ini masih terus kita kembangkan.

3 Oknum Guru SMP Diperiksa Polisi Terkait Pungli Siswa Baru

3 Oknum guru di salah satu SMP Negeri di Jepara diperiksa Polisi atas dugaan kasus pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru di sekolahannya. Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Polres Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti adanya laporan pungli di sekolah saat proses penerimaan siswa baru.

"Kami lakukan operasi tangkap tangan dan menyita barang bukti yang ditemukan di sekolah tersebut. Mulai dari buku berisi catatan daftar nama siswa atau wali siswa beserta jumlah yang disetor serta uang senilai Rp 62,5 juta," ujar Kapolres.

Ditambahkannya, ada 3 oknum guru yang terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial MR, LA dan FK. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dasar hukum atas pungutan biaya bagi calon orangtua siswa.

Menurut Kapolres, jumlah total pungli tersebut adalah Rp 62,5 juta. Adapun, orang tua siswa yang telah menyerahkan uang kepada oknum guru sebanyak 25 orang.

"kita masih mendalami peran masing-masing-masing pelaku. Hingga saat ini ada 12 orang terperiksa. Selain itu kita akan memanggil dinas terkait. Saat ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Juli 04, 2017   Posted by Anonim in with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search