Kumpulan Cerita Horor Di Dunia Nyata Dan Dunia lain.

Agenreferralpoker | Kumpulan daftar nama agen judi domino poker online terpercaya





Minggu, 18 Juni 2017



Jelang hari raya Idul Fitri tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah membekuk pelaku penyuntikan tabung gas elpiji di wilayah Gondangrejo. Satu pelaku bernama Eko Setiawan diamankan bersama puluhan barang bukti berupa tabung gas melon.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan praktik penyuntikan tabung gas melon ini terbongkar menyusul kecurigaan masyarakat terhadap keberadaan tabung elpiji 3 kilogram yang tiba-tiba menghilang di wilayah tersebut dan melaporkan kepihak yang berwajib.
Berawal dari kecurigaan masyarakat dan melaporkan kepihak berwajib dan polisi langsung melakukan penelusuran ke wilayah tersebut.tim Satgas mulai memeriksa jalur distribusi tabung gas. Hingga tim Satgas menemukan adanya indikasi pembelian gas melon dalam jumlah besar," terang Ade di Mapolres Karanganyar.
Setelah menemukan adannya indikasi, tim Satgas pangan itupun langsung melakukan pengejaran arus kemana pembelian tabung gas melon itu berasal. Hingga akhirnya, tim Satgas berhasil menemukan titik kemana tabung gas dalam ukuran banyak itu dibawa.
"Alur pembelian tabung gas itu menuju ke Kecamatan Gondangrejo. Setelah menemukan titik, tim pun melakukan penelusuran. Dan akhirnya menemukan kemana tabung-tabung gas itu dibawa. Ternyata dibawa ke sebuah bangunan kandang burung puyuh," kata Ade.
Setelah melakukan pemeriksaan, kandang tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan tabung gas melon. Namun, juga tempat pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Dilokasi itu pula, tim satgas pangan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya selain tabung gas. Diantarannya alat penyuntikan tabung gas.
"Selain alat penyuntik tabung gas, polisi menyita 15 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi kosong serta 37 tabung serupa dalam kondisi terisi," paparnya.
Menurut Ade, pelaku yang bernama Eko Setiawan itu membeli tabung gas melon di pasaran seharga Rp 16 ribu per tabung. Kemudian pelaku memindahkan isi 4 tabung gas melon ke dalam satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
"Eko mengaku membeli tabung gas melon dengan isi penuh seharga Rp 16 ribu per tabung. Setiap 4 tabung melon disuntikkan ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram," terang Ade.
Eko Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
"Eko menjualnya ke pasaran seharga Rp 115 ribu per tabung 12 kilogram. Meski harganya lebih rendah dibanding harga pasar, Eko masih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 45 ribu per tabung," pungkasnya.(Klik Disini)

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search