Kumpulan Cerita Horor Di Dunia Nyata Dan Dunia lain.

Agenreferralpoker | Kumpulan daftar nama agen judi domino poker online terpercaya





Jumat, 09 Juni 2017



www.asalqq.com, - Siapa penyebar penyebar konten chat seks tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein masih menjadi misteri. Dari hasil penelusuran polisi, pelakunya berasal dari kelompok peretas atau hacker yang mengatasnamakan diri sebagai Anonymous
"Itu dari luar, dari Amerika, Anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

    

 ''Yaitu kan dari luar, kami enggak gampang. Kalau di dalam (negeri) enak. Kami bisa langsung. Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan mereka (pihak Amerika)," jelas Iriawan.
Penyidik juga belum bisa memastikan adanya penyadapan terhadap telepon genggam milik Rizieq dan Firza dari kelompok anonymous.(Cara Bermain Poker Online)Klik di Sini.
"Ini mesti koordinasi dengan pemerintah setempat. Tak segampang itu. Yang jelas kami lakukan terus," kata dia.
Dia mengungkapkan, lantaran server pengunggah chat diduga Rizieq dan Firza itu berada di Amerika, penyidik jadi tidak leluasa mencari penyebar percakapan tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada enam ahli yang diterjunkan dalam upaya pelacakan server situs dan penyebar konten dugaan percakapan tersebut. 
"Kalau ahli yang terkait konten itu, ada beberapa ahli telematika dan IT yang ada," kata dia

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku heran atas pernyataan tersebut. Padahal sebelumnya dari pihak Anonymous telah menyatakan tidak melakukan hal itu.
"Dulu kan ada bantahan dari Anonymous kan. Itu kan yang diviralkan juga. Kok tahu dari Amerika. Itu tahu dari mana mereka?" tutur Sugito saat dihubungi asalqq.com di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut Sugito, yang perlu dijelaskan adalah mengapa kepolisian sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, bahkan telah menjadikannya sebagai DPO. Padahal, jika memang hal itu terjadi, tetap masuknya ranah pribadi dan tidak bisa dijatuhkan pidana.
"Jadi harus dibedakan mana domain privat mana domain publik. Kalau itu domain publik itu artinya fungsinya jadi dua. Untuk disebarkan, diperbanyak dan semua orang untuk menonton jadi bisa kena pidana," jelas dia.
"Kalau itu berdasarkan Undang-Undang ITE itu ditahan berarti (terjerat) Pasal 27 ayat 1. Itu kan yang membuat, memproduksi, mempertontonkan, dan menyebarkan. Nah kalau Pasal 27 ayat 1 ini tidak terpenuhi siapa yang meng-upload, jadi siapa saja boleh misalnya punya pacar ada chat pribadi meminta foto-foto pribadi kemudian disebarkan (oleh orang lain), menjadi tersangka begitu?" lanjut Sugito.
Dia menyayangkan bahwa kasus itu terkesan dipaksakan oleh penyidik. Terlebih, hanya Rizieq saja yang dipermasalahkan dengan sebuah konten pribadi yang itu juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Habib Rizieq yang dipermasalahkan. Kalau memang itu benar terjadi dan saya yakin itu tidak pernah terjadi. Ada kemungkinan dikloning oleh pihak tertentu," kata dia.
Karena itu, Sugito meminta polisi untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. Karena penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dianggapnya sebagai tindakan yang di luar prosedur.

"Kalau memang tidak ada maksud (kriminalisasi) kenapa harus ada penetapan tersangka dan DPO. Dan ketika setelah pilkada selesai dan ada penetapan tersangka dan setelah ada putusan pidana yang Ahok dinyatakan bersalah, kenapa tiba-tiba yang di Jawa Barat jadi ramai? Ini ada apa?" Sugito menandaskan.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search